LEMBAGA PENJAMIN MUTU

Casriyanti, S.Pd., M.M

Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STAIS Dharma Indramayu

Sistem Penjamin Mutu Internal pada STAIS Dharma Indramayu ialah penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan di setiap Program Studinya. Dengan demikian, setiap prodi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan visi, misi, nilai dasar serta tujuan strategis pendirian prodi. Demikian pula, SPMI perguruan tinggi kelas dunia tidak cocok digunakan di perguruan tinggi lokal.
Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa setiap perguruan tinggi di berikan kebebasan mengembangkan SPMI secara otonom. Artinya penjaminan mutu harus dilakukan melalui lima kriteria yang harus ada dalam perumusan SPMI dan bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian (pelaksaan), dan peningkatan standar Diktis. Terbentuknya sistem kelembagaan bermutu, melalui pengintegrasian iman, ilmu dan amal dalam membentuk (SDM) Sumber Daya Manusia berakhlakul karimah guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam. Hal tersebut masuk dalam visi dan misi dari STAIS Dharma Indramayu.
Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Diktis. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Sesuai dengan istilah ‘internal’ di dalam SPMI, kelima langkah tersebut harus dilaksanakan secara internal oleh perguruan tinggi. Sebagai contoh, langkahevaluasi terhadap pelaksanaan Standar Diktis dalam SPMI di suatu perguruan tinggi atau lembaga dalam hal ini tidak dapat dilakukan oleh lembaga lain di luar perguruan tinggi tersebut sekalipun lembaga tersebut dipandang kredibel selain lembaga internal. Selanjutnya sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) setiap program studi yang berada dalam naungan lembaga pendidikan STAIS Dharma Indrmayu, diantaranya (PAI) Pendidikan Agama Islam, (PGMI) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, (PIAUD) Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Muamalah, dan Ekonomi Islam membuka jurusan yaitu Ekonomi Syariah yang mana hal tersebut didokumentasikan sesuai dengan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT). Melalui pelaksanaan SPMI, diharapkan mampu meraih Visi dan Misi dengan jaminan mutu terhadap proses nya. SPMI yang dilaksanakan oleh tiap program studinya dilakukan secara berkelanjutan sehingga akan tumbuh dan berkembang budaya mutu di setiap Program Studi di lingkungan STAIS Dharma Indramayu kedepan.

Masuk ke website LPM

Kumpulan Rencana Stratregis STAI Pangeran Dharma Kusuma Segeran Indramayu

Renstra STAI Pangeran Dharma Kusuma Segeran Indramayu 2019

Renstra STAI Pangeran Dharma Kusuma Segeran Indramayu 2016

Rencana Induk Pengembangan (RIP)

Program Kerja STAI Pangeran Dharma Kusuma Segeran Indramayu

Kebijakan Akademik

Buku Pendoman Akademik

Kode Etik Tenaga Pendidik dan Karyawan

Kode Etik Mahasiswa

Kumpulan SOP

SOP Tata Pamong

SOP Mahasiswa dan Lulusan

SOP Kurikulum dan Pembelajaran

SOP Sumber Daya Manusia

SOP Penelitian

SOP Pengabdian Kepada Masyarakat