KESEJAHTERAAN VS KEBERKAHAN GURU: REFLEKSI HGN 2021


Mencermati penerapan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 banyak yang menaruh harapan akan terjadinya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia karena semakin terjaminnya profesi Guru dan Dosen baik kompetensi maupun tingkat kesejahteraannya dimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tempat berkhidmah, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Undang-Undang ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Undang-Undang Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll.

Namun sayang, masih ada sejumlah kelemahan dan kekurangan yang ada pada Undang-Undang Guru dan Dosen, dan masih menjadi permasalahan serta perdebatan yang tak kunjung usai. Dimulai dari bunyi pasal yang tidak jelas, sampai pada beberapa peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.
Sehingga sampai dengan sekarang masih banyak kalangan pesimis yang berpendapat bahwa pemerintah tidak akan rela merogoh uangnya untuk menukarnya dengan mutu pendidikan, apalagi mensejahterakan guru yang sudah akrab dengan penderitaan itu. Selain itu proses pelaksanaannya pun masih belum optimal, sasaran yang dapat dicapai hanya beberapa hal dari seluruh pernyataan yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut.
Pada BAB III UUD Guru dan Dosen yaitu pembahasan terkait prinsip profesionalitas bahwasanya profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

• Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
• Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab,
• Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja,
• Memiliki jaminan perlindungan hukum,
• Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Masalah guru dan dosen dibahas pada BAB IV dan V dengan cakupan hampir sama meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik. Adapun Kompetensi yang harus dimiliki mencakup:

  1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  3. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
  4. Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Adapun berkaitan dengan Hak Guru dan Dosen disebutkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 antara lain:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  8. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  9. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Sementara kewajiban guru antara lain :

  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

Tujuan Ditetapkannya Undang-Undang Guru Dan Dosen

Tujuan ditetapkannya undang-undang guru dan dosen tidak lain adalah untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait mekanisme sistem pendidikan, dan terkait juga dengan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Lebih jauh lagi undang-undang tersebut juga untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.

Namun sebaik dan sebagus apapun yang namanya peraturan yang dibuat oleh manusia tidak ada yang sempurna, termasuk di dalam UU Guru Dan Dosen masih ditemukan permasalahan permasalahan yang masih harus diperbaiki dan disempurnakan seperti:

  1. Masalah kewenangan
  2. Masalah kesejahteraan
  3. Masalah Sertifikasi
  4. Masalah Gelar akademik
  5. Diskriminasi guru non-PNS

Berangkat dari celah permasalahan permasalahan yang ada dalam UU tersebut, terutama yang penulis soroti adalah masalah Kesejahteraan dan praktek diskriminasi terhadap guru guru non-PNS, sampai dengan saat ini sering terjadi unjuk rasa atau Demontrasi yang dilakukan oleh guru guru honorer kepada pemerintah melalui Instansi pemerintah yang terkait yang perlu dicarikan solusi terbaik oleh pemerintah terhadap apa yang menjadi aspirasi dari para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Pemerintah harus lebih memikirkan eksistensi guru guru swasta baik yang mengajar di sekolah negeri atau di sekolah swasta.

Kesejahteraan (Nominal Gaji/Honor vs keberkahan)
Bagian ini sengaja penulis uraikan pengalaman perjalanan pengkhidmahan yang dilakukan oleh penulis selama menjadi guru yang mulai berkhidmah di dunia pendidikan dari tahun 1989, saat penulis masih duduk di bangku SLTA waktu itu sudah mengabdi sebagai guru MI dengan latar belakang pendidikan lulusan MTs. Waktu itu mendapat imbalan Rp. 6.000,00. Kemudian tamat SLTA bertambah pengkhidmatan selain di MI, ngajar juga di MTs sekaligus menjadi Tenaga Tata usaha di SLTA tempat penulis belajar, dari empat lembaga Pendidikan dimana penulis mengajar dan bekerja mendapat imbalan total Rp. 45.000,00.

Nominal salerry sebesar itu ternyata bisa mencukupi kebutuhan penulis mulai dari makan, membeli pakaian dan kebutuhan sederhana lainnya, sampai dengan bisa menabung untuk persiapan Melanjutkan pendidikan atau Berumah tangga.

Dari kisah yang penulis alami bisa ditarik kesimpulan bahwa kesejahteraan itu tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan nominal uang yang kita terima sebagai bentuk gaji atau upah dari apa yang kita kerjakan, tapi bisa dilihat juga dari seberapa rezeki yang kita dapatkan mampu untuk menutupi kebutuhan kita dan itu yang disebut dengan faktor keberkahan. Keberkahan akan kita dapatkan selama kita menjalankan dan melakukan sesuatu diawali dengan nita ikhlas ibadah semaksimal mungkin sesuai dengan batas akhir kemampuan kita, tidak dilakukannya dengan setengah hati, termasuk kita seorang guru dalam mendidik anak murid kita.

Sebagai seorang Muslim apalagi kita Seorang guru harus yakin akan janji Allah dalam firman-NYA : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. 3. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”

Dari ayat tersebut sudah yakin dan jelas, kalau kita mengajar dan melaksnakan tugas lainnya dengan baik dan benar didasari keikhlasan niat ibadah insyaallah segala permasalahan yang kita hadapi akan Allah SWT berikan solusinya, dan kita diberi rezeki dari arah yang tidak terduga. Rezeki itu bukan hanya dari besar kecilnya nominal gaji atau honor yang kita terima, tetapi bisa berupa Rumah tangga yag harmonis, kesehatan lahir bathin, dihindarkan dari segala malapetaka dan lain lain.

Simpulan

Kita sebagai guru memiliki kewajiban yang harus kita tunaikan dengan penuh tanggung jawab dan sekaligus mempunyai Hak yang harus kita peroleh baik dari pemerintah atau dari Pengurus Yayasan dimana kita bekerja. Sesuai dengan ciri ciri manusia Pancasila sebaiknya semua pihak baik Pemerintah, Yayasan ataupun guru itu sendiri harus berusaha mendahulukan menunaikan kewajiban kita, sebelum menuntut Haknya, dan selain itu kita sebagai muslim diajarkan janga terlalu bergantung pada makhluk (Pemerintah / Yayasan) tapi harus mengutamakan Allah SWT sebagai Dzat tempat kita Bergantung (الله الصمد ) sehingga kita bisa melaksanakan segala sesuatu berdasarkan nilai sebuah Ibadah, dan kalau sudah mampu menerapkan segala sesuatu dengan dasar nilai Ibadah insyaallah Janji Allah akan kita peroleh berupa kehidupan dengan penuh keberkahan.
Untuk guru guru honorer terutama yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki jalan usaha di luar sekolah, supaya tidak menggantungkan sepenuhnya kebutuhan kita terhadap lembaga, karena umumnya di sekolah swasta belum mampu memberikan penghasilan sesuai dengan standar pemerintah, untuk menghindari kekurang ikhlasan kita dalam berkhidmah. Wallahu a’lam bishowwab

Penulis: Burhanudin, M.Pd.I (Sekretris PC PERGUNU Kabupaten Indramayu dan Wakil Ketua III STAIS Dharma Indramayu)